Jabatan Camat DiHargai 50 Juta Oleh Sunjaya

Jakarta - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mematok harga jabatan untuk Camat ditetapkan harga Rp 50 juta. "Dari kasus Cirebon tersebut, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misal, kisaran camat Rp 50 juta, eselon III Rp 100 juta, eselon II Rp 200 juta,". Hal tersebut di katakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri memaparkan, tarif itu berlaku relatif atau tidak tetap. Nilai tinggi rendahnya tarif rupiah tergantung strategis-tidaknya suatu jabatan. "Tarif rupiah suatu jabatan  tergantung tinggi-rendah dan strategis atau tidaknya jabatan diwilayah Kabupaten Cirebon. Kami sudah menduga penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," ungkap Febri.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK mengamankan 6 orang dalam OTT Bupati Cirebon. Namun hanya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon, dan diduga sebagai pemberi GAR, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ujar Alexander Marwata.

Alexander menambahkan, Sunjaya diduga menerima uang Rp 100 juta dari Gatot dan Rp 125 juta dari sejumlah pejabat lainnya di Cirebon. Dan, Dia pun diduga menerima gratifikasi Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain. Ungkap Wakil KPK alexander Marwata. (Red/detik.com)

Komentar