Kota Cirebon – Cirebon Online
Karena adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Keputusan MK untuk Pilwalkot di Kota Cirebon. Maka, secara otomatis membuat masa jabatan Penjabat Walikota Cirebon, Dedi Taufik diperpanjang. Akan tetapi, perpanjangan masa jabatan tersebut tergantung pada selesainya Pilkada sampai benar-benar terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Cirebon definitif Periode 2018-2023.
Penjabat Walikota Cirebon, Dedi Taufik mengatakan, masa jabatan dirinya akan selesai pada Kamis tanggal 20 September 2018 besok, jika tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Maka sudah serah terima jabatan kepada Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih. “Namun sekarang ada PSU, SK Mendagri sampai dengan Bulan April 2019 mendatang,” ujar Dedi Rabu (19/09/2018).
Dedi mengutarakan, dirinya melihat situasi, bila sudah ada Walikota dan Wakil Walikota Cirebon definitif, maka selesailah tugasnya. “Saya akan serahkan estafet kepemimpinan. Saat penyelenggaraan Pilkada sukses, penyelenggaraan serah terima jabatan, sampai pelantikan. Maka, selesai tugas saya tidak harus menunggu bulan April,” ujarnya.
Terkait pelantikan nanti kata Dedi, Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Dan, pada saat penyelenggaraan Pemilu lancar, PSU sukses dan proses pelantikan dilaksanakan. Maka berakhirlah tugas saya. “Semoga PSU berjalan lancar, aman, dan kondusif.” tandasnya. (Toto M Said)
Komentar
Posting Komentar