Kota Cirebon - Cirebon Online
Gunakan asal semen pembangunan trotoar dengan menggunakan DAK Rp 39 M di ruas Jalan Wahidin. Pengerjaan peningkatan lima ruas jalan di Kota Cirebon yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp39 miliar menyisakan polemik. Karena, beberapa staf di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon mengundurkan diri. Hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cirebon, Hanry David kepada Cirebon Pos, Selasa (25/9/2018).
saat ditemui disela-sela kesibukannya. Hanry David membenatkan beberapa stafnya mengundurkan diri, karena mereka terauma akan pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang bermasalah, praktis saya hanya dibantu oleh 3 orang saja, kata Hanry Namun,
Namun Hanry memastikan hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan, dan sementara, progres dari pekerjaan bisa dipastikan sudah melebihi dari 25 persen. “Rata-rata di lima ruas jalan itu sudah diatas 25 persen, nanti akan dihitung oleh konsultan, persisnya sudah sejauh mana, mudah-mudahan minggu depan sudah ada progres yang pasti,” ungkapnya.
Untuk pengaspalan, lanjut Hanry, dari lima ruas jalan yang menjadi sasaran, sudah semua selesai dilakukan, hanya tinggal pengaspalan di bagian pelebaran jalan di Jalan Wahidin, sehingga pengerjaan sudah merambah di bagian lain sesuai dengan perencanaan, diantaranya trotoarisasi dari saluran air. “Kalau aspasl sudah selesai semua, sekarang sudah mulai trotoar, ada juga yang mulai ke saluran airnya,” paparnya.
Hanry mengungkapkan, masing-masing jalan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga sedikit banyaknya menjadi hambatan dalam pengerjaan, seperti di Jalan Wahidin, pusat kota sedikit memperlambat pengerjaan, dan di Jalan Evakuasi, banyaknya ducting dibawah tanah menyulitkan untuk pengerjaan saluran air. Sampai sekarang, lanjut Hanry, semua pekerjaan masih sesuai dengan jadwal yang tertera didalam kontrak, pengawasan pun tetap dilakukan, termasuk pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan. “Yang jelas, bulan Oktober harus maksimal untuk mengantisipasi datangnya musim hujan. Meskipun sesuai dengan kontrak, selesai itu Desember,” tandasnya. (Toto M Said/prlm)
Komentar
Posting Komentar