Cirebon - Cirebon Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon kembali menggelar rapat koordinasi pembukaan kotak suara bersama pihak terkait, Selasa (21/8) di Kantor KPU Kota Cirebon. Agenda rapat ini adalah “Mengeluarkan Alat Bukti Dalam Kotak Suara Untuk Kepentingan Sengketa Penyelesaian Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Mahkamah Konstitusi”. Akhirnya MK memutuskan dengan membuka 73 kotak suara. Walaupun pihak Tim Kampanye Pasangan Bamunas-Edo (OKE) menyatakan walkout dan menolak secara tertulis atas kesepakatan pembukaan kotak suara tersebut.
Emirzal Hamdani SEAk selaku Ketua KPU Kota Cirebon mengatakan, hari ini merupakan agenda lanjutan rapat koordinasi yang tertunda kemarin. Sekarang ini dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, serta Tim Kampanye Paslon dalam rangka pembukaan kotak suara untuk mengambil bukti C1 Plano, C1 KWK, dan DAA sebagai bukti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). “Rapat sudah disepakati bersama. Bawaslu memberikan masukan untuk dilanjutkan mengambil berkas pada 73 TPS,” Kata Emir dalam pembukaan kotak suara, Selasa (21/8).
Emir melanjutkan, pihaknya memerlukan beberapa formulir seperti C1 Plano, Formulir C1 KWK dan Formulir DAA sebagai alat bukti. Ada 8 salinan rekap C1 atau C, jika ada yang berubah semua harus dirubah. Misalkan data KPU berubah, jelas semua berubah. Oleh karena itu, lanjut dia, dengan bukti ini tentunya akan menguatkan. “Kita pastikan bahwa tuduhan penggelembuangan atau kecuranagan tidak terbukti. Kita bisa dilihat di 73 TPS apa ada yang berubah atau tidak,” ungkapnya.
Emir menjelaskan, pihaknya akan memberikan salinan bukti tersebut kepada Bawaslu, Kepolisian, dan Tim Kampanye. Hal tersebut menjadi bahan pihaknya dalam singkronisasi data alat bukti untuk menyiapkan ke MK juga. Berdasarkan PKPU tentang rekapitulasi setelah ini melaksanakan penggandaan ke Kantor Pos untuk dikirimkan ke MK, Kamis (24/8). Dan, pembukaan kotak hari ini diselesaikan,” jelasnya.
Sementara Terkait walkout Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1, Bamunas-Edo saat rapat pembukaan kotak suara, Emir menuturkan, pada PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 71 KPU menyebutkan, dalam rangka membuka kotak suara harus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kepolisian. “Jadi, kami mengundang tim kampanye sebagai bentuk rasa menghormati dan bentuk transparansi kami. Adapun mereka menerima atau menolak, itu tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (Toto M Said)
Komentar
Posting Komentar