Kota Cirebon – Cirebon Online
Mutasi dan Rotasi Lelang Jabatan (Open Bidding) Eselon II Pemerintah Kota Cirebon penuh kejanggalan. Dalam mutasi, rotasi dan promosi yang akan digelar, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak melibatkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Padahal, BKPPD merupakan dinas yang terkait mengetahui proses open bidding dari awal sampai pengangkatan.
Dalam hal tersebut Sekertaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi membenarkan dan mengakui kepala BKPPD, Anwar Sanusi tidak di libatkan dalam Baperjakat. Adapun sebagai penggantinya, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Agus Mulyadi masuk di dalam Baperjakat. “Benar kalau Kepala BKPPD tidak dilibatkan. Tetapi, kalau lebih jelasnya silakan tanya ke Pj Walikota, sebagai ketua Baperjakat Kota Cirebon, ” ujar Asep Dedi. Selasa (28/08/18).
Sekda Asep menambahkan, mutasi dan rotasi merupakan kewenangan Pj Walikota. Bahkan di dalam penyusunan Baperjakat itu di tentukan orang nomor satu di Kota Cirebon. Jelas Asep.
Dikarenakan fungsi Baperjakat hanya mengajukan nama yang lolos pada proses open bidding. Setelah itu, mereka akan di tempatkan di dinas yang mengalami kekosongan jabatan. “ Dan Yang kosong ada pada dinas PUPR, Disdukcapil, Inspektorat, Disporbudpar dan staf ahli. Tetapi itupun tidak sekaligus, bertahap dari eselon II yang pensiun. Kami hanya mengajukan nama yang lolos open bidding, dan yang menentukan tetap Walikota, ” paparnya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno akan memanggil Baperjakat termasuk Pj Walikota Cirebon, Dedi Taufik. Dirinya menilai, ada banyak kejanggalan. Di antaranya proses open bidding yang terkesan di paksakan dan kenapa Kepala BKPPD tidak di libatkan. Bagi dirinya, institusi itu (BKPPD) sangat penting karena terkait dengan kepegawaian dan kepangkatan PNS. “Kami akan panggil semua biar transparan dan harus menjelaskan, apa yang terjadi sebenarnya, ” tandas Edi Suripno.
Edi Suripnopun meminta, bahwa proses open biding harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada proses seleksi pejabat eselon II ini di campuri kepentingan pribadi, jangan menabrak aturan yang sudah ada. ”Pihak terkait dalam open biding harus dilibatkan sesuai aturan, jangan ada aturan terus ditabrak itu yang di kwatirkan menjadi sumber masalah dikemudian hari." pungkasnya. (Toto M Said)
Komentar
Posting Komentar