Kota Cirebon– Cirebon Online
Masih kurangannya jumlah pejabat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS)di Kota Cirebon, untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus diterapkan sesuaia aturan dan sistem yang berlaku.
Dimana diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs. Asep Dedi M. Si saat memberikan sambutan kegiatan Bimtek PPNS di Hotel The Luxton Cirebon, Selasa (28/08/2018). “Baru ada 15 PPNS di Kota Cirebon, sementara ada 63 Perda yang harus ditegakkan,” katanya.
Asep juga memaparkan peraturan yang harus ditegakkan (Perda), belum termasuk Undangan-undang. Meski demikian, dalam kurun waktu 3,5 tahun PPNS pada Satpol PP Kota Cirebon telah mampu menangani 64 perkara pada pelanggar Perda Minuman Beralkohol (Mihol) sebanyak 63 perkara, dan lainnya pada Perda Reklame. “Pelaksanaan Bimtek PPNS ini diharapkan mendongkrak kemampuan penyidik dalam penegakan Perda,” ujarnya.
Sementara itu Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Eko Subowo mengatakan, dari Bimtek pejabat PPNS ini diharapkan aparat penegak Perda bisa lebih matang dan professional dalam perencanaan, lebih berani dalam bertindak dan mampu berkoordinasi lebih baik lagi. “Keterbatasan kewenangan penyidik (PPNS) terkadang kurang memberikan efek jera bagi pelanggar Perda,” ungkapnya ( Toto M Said)
Komentar
Posting Komentar