"Bamunas" Keputusan MK, Agar Menjadi Cermin Keadilan Kota Cirebon

Kota Cirebon – Cirebon Online

Dengan keputusan pembukaan 73 kota suara oleh KPU Kota Cirebon, membuat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 1, H Bamunas Setiawan Boediman angkat suara menanggapi hal tersebut. Setelah berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum, secara resmi pihaknya menolak segala bentuk hasil kesepakatan atas pembukaan kotak suara lewat surat.

Bamunas bukan bermaksud untuk menjegal salah satu pasangan calon, melainkan untuk mencari keadilan bagi Kota Cirebon. Atas hal itu, Bamunas berharap semua pihak menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Bamunas Setiawan Boediman mengatakan, sejak 3 atau 4 hari yang lalu pihaknya mendapatkan surat undangan yang dikirim oleh KPU Kota Cirebon atas agenda rapat tersebut. Namun, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, sesuai pandangan dan penilaian hukum seharusnya kotak suara tidak dibuka selama proses hukum berjalan. Dan itupun, harus seizin MK. Jelas Bamunas.

Ditambahkan Bamunas,  setelah  berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, kami mengirimkan surat resmi ke KPU soal panolakan pembukaan kota suara itu,” ungkapnya.
Masih kata Bamunas, bila KPU tetap membuka kotak suara dirinya tidak merasa keberatan. Karena menurut Bamunas, kita akan melihat perkembangan di Mahkamah Konstitusi. “Kami melalui tim kuasa hukum menafsirkan, hal tersebut tidak sesuai aturan. Jadi, kami membuat surat penolakan,” ujarnya.
Masih lanjut Bamunas,  yang terpenting saat ini pihaknya masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi. Dan berharap apapun yang diputuskan nanti, dapat mencerminkan keadilan bagi Kota Cirebon. “Bukan persoalan kalah atau menang, tapi soal keadilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan,” tandasnya.

Bamunaspun berharap, kedepan dalam penyelenggaraan pemilihan umum supaya lebih baik dan sesuai dengan aturan. Bahkan Dia berpesan, Untuk masyarakat Kota Cirebon agar dapat menghargai proses hukum yang mengahasilkan terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon. Pungkasnya. (Toto M Said)

Komentar