Kadisdik Kota Cirebon "Akan Tindak Tegas Oknum Penjual Buku SDN Kebon Baru"

Kota Cirebon – Cirebon Online

Kasus penjualan buku Bupena di luar ketentuan Kemendikbud di SDN Kebon Baru 5 Kota Cirebon segera ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Disdik Kota Cirebon segera turun ke sekolah bersangkutan untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah maupun komite/dewan kelas SDN Kebon Baru 5. “Praktik penjualan buku di luar yang sudah ditentukan Kemendikbud jelas melanggar aturan.

Sekdis Kota Cirebon H.  Adin mengungkapkan, Selama ini setiap sekolah sudah mengwtahui dan memahami, jika kebutuhan buku pelajaran siswa itu sudah dari dana BOS pusat. Kalau pun membutuhkan e-katalog, mereka bisa membelinya sebagaimana yang sudah ditentukan Kemendikbud,” jelas H. Adin.
Adin menambahkan perihal praktik penjualan buku Bupena di SDN Kebon Baru 5, Rabu (29/8/2018). Dia mengatakan, buku-buku Kemendikbud dari BOS pusat merupakan milik sekolah yang dibagikan kepada setiap murid. Namun keberadaannya harus benar-benar dipelihara setiap siswa agar buku tersebut tidak rusak. Sedangkan kasus penjualan buku Bupena di tengah orang tua siswa SDN Kebon Baru 5, pihaknya akan menindak tegas termasuk kemungkinan agar ditarik kembali. Namun pastinya terlebih dahulu disdik akan turun untuk meminta keterangan dari pihak sekolah dan komite setempat. Ujar H.  Dadin

Sementara itu, kasus penjualan buku Bupena terbitan Penerbit Er di SDN Kebon Baru 5 Kota Cirebon, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya kritikan tajam datang dari Praktisi Hukum yang juga Ketua Kantor Bantuan Hukum (KBH), Agus Prayoga. Menurutnya, praktik penjualan buku Bupena dengan cara atau modus apapun kepada para orang tua siswa jelas merupakan pelanggaran. Sehingga jika terbukti dalam hal ini Disdik tidak cukup hanya memberi sanksi administrasi, tetapi mesti memberi efek jera baik kepada pihak sekolah maupun komite/dewan sekolah setempat. “Pelanggarannya sudah jelas, buku-buku itu diluar ketentuan Peraturan Kemendikbud. Kita lihat saja seperti apa penanganannya nanti,” tandas Agus Prayoga.
Diberitakan sebelumnya, praktik penjualan buku pelajaran di luar buku pelajaran versi Kemendikbud terjadi di tengah orang tua murid SDN 5 Kebon Baru Kota Cirebon. Total buku yang dijual sebanyak enam jenis buku versi penerbit yang semuannya merupakan terbitan penerbit Er dengan total harga mencapai Rp 424.000. Dalam lembaran Formulir Pemesanan Buku Paket SDN 5 Kebon Baru yang dibagikan kepada para orang tua murid, terdapat enam jenis buku. Masing-masing Buku Bupena 4A Tema 1,2,3 seharga Rp 88.000, Buku Bupena 4B Tema 4,5 Rp 58.000, Buku Bupena 4C Tema 6,7 Rp 60.000, Bupena 4D Tema 8,9 Rp 70.000 dan Buku Matematika Rp 96.000 serta Buku Agama Rp 52.000. “Buku-buku tersebut memang bukan dijual guru atau sekolah ke setiap orang tua murid. Tetapi dikoordinir oleh dewan kelas. Jadi setiap murid harus membayar total Rp 424.000. Banyak orang tua yang meminta dicicil pembayarannya, namun tidak bisa karena harus dibayar sekaligus,” ujar sejumlah orang tua murid.
Ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik penjualan buku di tengah orang tua SDN 5 Kebon Baru, Kepala UPTD Pendidikan Kec Kejaksan, Sofi, mengaku tidak tahu menahu. Apalagi sepengetahuannya penjualan buku oleh sekolah ke siswa memang tidak diperbolehkan alias dilarang. “Untuk ke depan bila akan konfirmasi temuan di sekolah tolong disertai dengan bukti-bukti dan data pendukung yang nyata. Karena setelah saya panggil guru dan dewan kelas 1 tdk terbukti apa yang disampaikan. Sebagai Media juga diharapkan keikutsertaan di dunia pendidikan karena Pendidikan adalah tanggung jawab bersama mari kita bersama sama saling mendukung untuk kemajuan pendidikan,” paparnya.(Toto M Said/rds)

Komentar