Kadisdik Kota Cirebon "Praktek Jual Buku di Sekolah Kami Tindak Tegas"

CIREBON – Cirebon Online

SDN 5 Kebon Baru Kota Cirebon, terjadi praktek penjualan buku di luar buku pelajaran versi Kemendikbud terjadi pada orang tua murid. Sebanyak enam jenis buku versi penerbit dijual semua dari terbitan penerbit Er dengan total harga mencapai Rp 424.000. Dalam lembaran Formulir Pemesanan Buku Paket SDN 5 Kebon Baru yang dibagikan kepada para orang tua murid, terdapat enam jenis buku. Seperti Buku Bupena 4A Tema 1,2,3 seharga Rp 88.000, Buku Bupena 4B Tema 4,5 Rp 58.000, Buku Bupena 4C Tema 6,7 Rp 60.000, Bupena 4D Tema 8,9 Rp 70.000 dan Buku Matematika Rp 96.000 serta Buku Agama Rp 52.000.

Diungkapkan sejumlah orang tua murid SDN 5 Kebon Baru “Buku-buku tersebut memang bukan dijual guru atau sekolah ke setiap orang tua murid. Tetapi dikoordinir oleh dewan kelas. Jadi setiap murid harus membayar total Rp 424.000. Banyak orang tua yang meminta dicicil pembayarannya, namun tidak bisa karena harus dibayar sekaligus,” ungkap orang tua murid yang tidak menyebutkan namanya.

Sementara itu Sofi selaku Kepala UPTD pendidiikan Kecamatan Kejaksan saat dikonfirmasi terkait adanya praktik penjualan buku di tengah orang tua SDN 5 Kebon Baru, mengaku tidak tahu menahu. Dan sepengetahuannya penjualan buku oleh sekolah ke siswa memang tidak diperbolehkan alias dilarang. “Untuk ke depan bila akan konfirmasi temuan di sekolah tolong disertai dengan bukti-bukti dan data pendukung yang nyata. Karena setelah saya panggil guru dan dewan kelas 1 tdk terbukti apa yang disampaikan. Sebagai Media juga diharapkan keikutsertaan di dunia pendidikan karena Pendidikan adalah tanggung jawab bersama mari kita bersama sama saling mendukung untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Sekolah SDN 5 Kebon Baru, Ny Endang, menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menjual buku kepada siswa. Sebab sekolah selama ini tidak mengadakan buku untuk anak-anak dari dana BOS pusat. Di mana buku tersebut hanya untuk paket pembelajaran di sekolah. “Kalaupun orangtua murid ingin memiliki buku pendukung lainnya, itu di luar sepengetahuan kami,” tandas Endang.

Dan menurut Ketua Dewan Kelas SDN 5 Kebon Baru. Ibu Shafira mengaku, penjualan buku-buku tersebut merupkan keinginan para orang tua sendiri untuk buku pegangan belajar di rumah. Sehingga dalam pengadaannya buku tersebut, sama sekali tidak melibatkan Sekolah apalagi perintah pihak sekolah. “Buku itu sifatnya ditawarkan dan tidak ada pemaksaan, bahkan bagi mereka yang tidak mampu, kita pakai sistem subsidi silang, di mana pemberian diskon 10 persen diperuntukan untuk menanggulangi mereka yang tak mampu membeli buku-buku tersebut,” jelas Shafira didampingi pengurus dewan kelas Mamah Hanif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Jaja Sulaeman mengatakan. Adanya penjualan buku pada orang tua siswa Jaja menegaskan, sekolah-sekolah tidak diperbolehakan menjual buku dan sejenisnya dengan alasan apapun. Karena sekolah bukan lembaga untuk bisnis. “Karena, peraturan penjualan buku sekolah sudah diatur oleh pemerintah pusat, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks, buku tersebut tidak diperjualbelikan,” tegas Jaja.
Bahkan Jaja menghimbau pada masyarakat atau siapapun, jika ada temuan atau oknum yang menjual buku-buku sekolah, harap melaporkan ke Dinas Pendidikan supaya kami bisa menindak tegas.tandasnya (Toto M Said/rls)

Komentar