Kota Cirebon – Cirebon Online
Adanya dugaan penyelewengan denda dan keterlambatan pembangunan Gedung Setda 8 lantai sebesar Rp11 miliar yang dilakukan kontraktor, PT Rivomas Penta Surya menjadi perhatian semua pihak. Karena bukan saja Kejaksaan Agung RI yang melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun melakukan penyelidikan terhadap denda tersebut. Bahkan Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat juga mengakui kontraktor belum melakukan pembayaran denda tersebut.
Inspektoratpun akhirnya memberikan surat peringatan pada DPUPR. Untuk diketahui, bahwa 7pembangunan Gedung Setda 8 lantai Pemerintah Kota Cirebon menggunakan APBD Kota Cirebon senilai Rp86 miliar dimana pembangunan dilakukan selama satu tahun.
Inspektur Inspektorat Kota Cirebon, Eko Sambudjo mengatakan, temuan dari BPK atas denda keterlambatan pembangunan Gedung Setda sebesar Rp11 miliar belum dibayarkan oleh kontraktor. Sementara Batas pembayaran denda sesuai UUD BPK, kata Eko, selama 60 hari kerja. “Batasnya sampai 31 Juli 2018 kemarin, dan sampai saat ini belum ada pembayaran dari kontraktor,” kata Eko Selasa (21/08/18).
Eko mengungkapkan, Inspektorat bertanggung jawab kepada BPK. Dan, pihaknya menindaklanjuti temuan dari BPK. Oleh karena itu, tambah Eko Inspektorat sudah mengirimkan surat peringatan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar membayar denda keterlambatan pembangunan. “Sampai sekarang kontraktor belum membayar. Dan kami serahkan sepenuhnya kepada BPK seperti apa kedepannya,” ungkapnya.
Namun Eko memastikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada BPK bahwa kontraktor belum membayar denda keterlambatannya. Dan selanjutnya kewenangan ada pada BPK bagaimana penyelesaiannya. Ungkap Eko. (Toto M Said)
Komentar
Posting Komentar