DPUPR Kota Cirebon, Terus Menagih Denda 11 Miliar kontraktor PT. Rivomas

Kota Cirebon – Cirebon Online

Penyalahgunaan dan perbuataan melawan hukum oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cirebon atas pembangunan Gedung Setda 8 Lantai senilai Rp86 miliar dari APBD Kota Cirebon. DPUPR hanya bisa menunggu pembayaran denda yang belum dibayarkan senilai Rp 11 miliar oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon, Yudi Wahono mengatakan, pihaknya terus menagih denda pembangunan yang belum dibayar oleh kontraktor PT.  Rivomas Penta Surya. “Saat ini kami terus menagih kontraktor, denda harus segera dibayar dan dilunasi,” kata Yudi. Senin (27/8/18). Yudi menegaskan, bahwa Inspektorat telah mengeluarkan surat peringatan kepada kontraktor sebanyak dua kali agar segera menyelesaikan denda Rp11 miliar tersebut.
Yudi mengaku dirinya tidak mengetahui, apa alasan kontraktor sampai saat ini belum membayarkan denda. “Saya gak tau apa alasan kontraktor sampai belum bisa bayar denda, apa mungkin uangnya enggak ada ???,” ujarnya.

Lanjut Yudi, batas akhir waktu pembayaran memang sudah habis. Namun pihaknya tetap menunggu kapan denda akan bisa diselesaikan. Jika sampai akhir tahun belum membayar, pihaknya akan segera menindaklanjuti langkah kedepannya. “Ini merupakan temuan dari BPK, setelah seperti ini akan ditindak lanjuti,” tegasnya.
Bahkan Yudi mengungkapkan, sampai saat ini kontraktor belum bayar denda, silahkan kejaksaan negeri menindak lanjutinya. Karena kewajiban DPUPR menagih kontraktor “Kewajiban kami hanya menagih keterlambatan denda, adapun kejaksaan menangani silahkan saja,” pungkasnya. (Toto M Said)

Komentar