Jakarta, Cirebon Online
Akhirnya Idrus Marham mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Mundurnya Idrus diduga tersandung kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Bukan hanya sebagai anggota Kabinet Kerja, Idrus juga mengundurkan diri sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Karena Idrus beralasan tidak ingin menjadi beban Jokowi dan Golkar secara bersamaan di tahun ini.
Idrus Marham telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan dimulainya penyidikan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Oleh sebab itu dia memutuskan untuk berkonsentrasi penuh menghadapi kasus hukumnya dengan mundur dari beberapa jabatan. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, izinkan saya menyampaikan pengunduran diri sebagai Menteri Sosial,” ujar Idrus, Jumat (24/8).
Idrus dikabarkan mendapat Sprindik atas penetapan tersangka dirinya dari KPK pada Kamis (23/8) sore. Setelah menerima surat tersebut, Idrus mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini sekitar pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan urusannya di istana sekitar pukul 11.20 WIB. Dan ketika Idrus meninggalkan istana, Dia tidak lagi mengenakan pin yang biasa digunakan menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Bahkan diapun tidak membawa mobil dinas Toyota Crowne, Dia keluar Istana hanya menggunakan mobil biasa, SUV Mitsubishi.
Menurut salah seorang sumber, pengunduran diri Idrus lantaran tidak mau kinerja dirinya di pemerintahan Presiden Jokowi terganggu akibat kasus yang membelitnya. Makanya, Idrus langsung mengundurkan diri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka dirinya. KPK telah meminta keterangan dari Idrus beberapa kali terkait aliran dana suap dari kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. KPK mendalami dugaan aliran dana suap mengalir kepada Idrus Marham. Dana tersebut diduga berasal dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo melalui Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Eni diduga menerima suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes. KPK menduga suap tersebut untuk melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1. KPK menangkap Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Idrus pada Jumat (13/7). Saat pemeriksaan pada Kamis (19/7) lalu, Idrus sempat mengaku mengenal dekat Eni dan Kotjo yang saat ini tengah menjadi tersangka. Bahkan, Idrus memiliki panggilan khusus kepada Eni dan Johannes. Idrus memanggil Eni dengan sebutan ‘Dinda’, sementara Johannes dipanggilnya sebagai ‘Abang’. “Jadi ini semua teman saya. Pak johannes saya juga berteman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya,” kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta.**
Komentar
Posting Komentar