Kota Cirebon – Cirebon Online
Adanya Calon Legislatif (Caleg) dari tokoh masyarakat yang menjabat ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) karang Taruna dan RW yang mendaftar Caleg. Maka Komisi 1 DPRD Kota Cirebon mengumpulkan Lurah se-Kota Cirebon untuk menanyakan dan memberkan pengarahan perihal tersebut, kepada Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RW dan Karang Taruna yang terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg). sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda), LPM seperti RW wajib mundur jika sudah resmi terdaftar sebagai Bacaleg.
Yayan Sofyan selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cirebon mengatakan, pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang, terdapat nama-nama caleg yang masih menjabat sebagai RW maupun LPM. Rangkap jabatan inilah yang harus ditertibkan sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon, ujar Yayan.
Yayan mengingatkan, kalau tidak ditertibkan akan menganggu kinerja dalam mengabdi kepada masyarakat, terlebih jabatan tersebut sangat strategis untuk bisa mendapatkan suara besar. “Jangan sampai ada yang memanfaatkan rangkap jabatan tersebut, untuk mencari simpati masyarakat dalam Caleg di Kota Cirebon setelah namanya muncul sebagai Calon Legislatif, ” jelas Yayan saat rapat di Griya Sawala, Kamis (23/8/18).
Yayan menambahkan, " bagi LPM dan RW yang masuk daftar caleg, dilarang ikut dalam kegiatan kenegaraan. Apalagi, menerima bantuan Walikota (Bawal) sebesar Rp50 juta pertahun. Pihaknya pun khawatir dana tersebut di salah gunakan atau menjual program pemerintah untuk kepentingan pribadi dan simpatisan. " Tandasnya.
Sementara itu, Camat Kesambi, Subrata menjelaskan, di wilayahnya terdapat 5 Ketua RW, Karang Taruna dan LPM yang terdaftar menjadi caleg. Pihaknya tidak bisa memecat atau memberhentikan, karena tidak ada aturan di PKPU atas pelarangan tersebut. Bahkan Camat Subrata mengatakan, Komisi 1 DPRD Kota Cirebin seharusnya mendorong Pemkot Cirebon untuk membuat regulasi larangan kepada Ketua RW, LPM dan Karang Taruna ikut dalam politik. Apabila ikut terlibat, harus ada konsekwensi mereka wajib mundur dari jabatannya. ”Jangan sampai ada istilah mereka penyambung lidah Pemkot Cirebon, ini yang tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2019 mendatang,” ungkapnya. (Toto M Said)
Komentar
Posting Komentar